Find Us On Social Media :

Bagaimana Kondisi Indonesia Pada Masa Peralihan Pemerintahan Sukarno dan Soeharto?

By Ade S, Senin, 15 Januari 2024 | 12:03 WIB

Presiden RI ke I Soekarno dan Jenderal Soeharto. Artikel ini membahas bagaimana kondisi Indonesia pada masa peralihan pemerintahan Sukarno dan Soeharto. Dari Supersemar hingga lahirnya Orde Baru.

Kami Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPR-S/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, setelah menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan rakyat, bangsa, dan negara, maka dengan ini mengumumkan:

1. Kami Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPR-S/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terhitung mulai hari ini menyerahkan kekuaraan pemerintahan kepada Pengemban Ketetapan MPRS no IX/MPRS/1966 Jenderal TNI Soeharto sesuai dengan jika Ketetapan MPRS no XV/MPRS/1966 dengan tidak mengurangi maksud dan jiwa UUD 45.

2. Pengemban Ketetapan MPRS no IX/MPRS/1966 melaporkan pelaksanaan penyerahan tersebut kepada setiap waktu dirasa perlu.

3. Menyerukan kepada rakyat Indonesia, para pemimpin masyarakat segebap aparatur pemerintah dan seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk terus meningkatkan persatuan dan menjaga dan menegakkan revolusi dan membantu sepenuhnya pelaksanaan tugas Pengemban Ketetapan MPRS no XI/MPRS/1966 seperti tersebut di atas.

4. Menyampaikan dengan penuh tanggung jawab pengumuman ini kepada seluruh rakyat Indonesia dan MPRS.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Jakarta, 20 Februari 1967

Presiden/Mandataris MPRS/Pangti ABRI Soekarno

Kontroversi TAP MPRS Nomor XXXIII/1967

Surat pernyataan yang menyampaikan peralihan kekuasaan itu dibacakan, kemudian harus ditetapkan secara kelembagaan, yaitu oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Sidang Istimewa MPRS yang dipimpin oleh Abdul Haris Nasution lantas menetapkan TAP MPRS Nomor XXXIII/1967.

TAP MPRS ini secara garis besar menetapkan pencabutan kekuasaan Soekarno sebagai presiden. Alasannya, dia tidak mampu lagi memenuhi pertanggungjawaban konstitusional sebagai penerima mandat MPRS.