Find Us On Social Media :

Sejarah Singkat Narkoba di Indonesia, Dari Zaman Kolonial Belanda hingga Reformasi

By Afif Khoirul M, Kamis, 14 Desember 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi - Sejarah penggunaan narkoba sejak zaman kolonial.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah mengambil alih kebijakan tentang narkoba dari Belanda.

Pada tahun 1949, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang dikenal sebagai Dangerous Drugs Ordinance, yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur penggunaan dan distribusi obat-obatan berbahaya.

Undang-undang ini masih mengakui adanya opium legal, yang diperuntukkan bagi pengguna medis dan tradisional.

Namun, undang-undang ini juga tidak mencakup obat-obatan sintetis dan psikotropika, yang mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 1960-an.

Pada tahun 1960-an, narkoba sedikit demi sedikit mulai masuk dalam pasar Indonesia, karena letak geografis negara kita yang berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia.

Persilangan dua benua ini merupakan jalur lalu lintas perdagangan yang ramai dan potensial.

Narkoba yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara, seperti India, Pakistan, Thailand, Myanmar, dan Cina.

Jenis narkoba yang populer pada waktu itu adalah heroin, LSD, amfetamin, dan barbiturat.

Pada tahun 1970-an, masalah narkoba menjadi semakin besar dan nasional, karena dipengaruhi oleh perang Vietnam yang sedang berlangsung.

Banyak tentara Amerika Serikat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama heroin, yang kemudian menyebar ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Banyak anak muda Indonesia yang terjerumus dalam penggunaan narkoba, baik karena penasaran, ikut-ikutan, atau mencari pelarian dari masalah.

Baca Juga: Kesal Polisi Tak Cepat Bergerak, Emak-emak Di Jambi Gerebek Sendiri Markas Narkoba Yang Meresahkan