Find Us On Social Media :

Sejarah Singkat Narkoba di Indonesia, Dari Zaman Kolonial Belanda hingga Reformasi

By Afif Khoirul M, Kamis, 14 Desember 2023 | 13:15 WIB

Ilustrasi - Sejarah penggunaan narkoba sejak zaman kolonial.

Narkoba juga menjadi alat bagi kelompok-kelompok subversif untuk mengganggu stabilitas dan keamanan negara.

Menyadari bahaya narkoba, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.6 tahun 1971, yang membentuk badan koordinasi yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71.

Badan ini bertugas untuk mengkoordinasikan antar departemen semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, termasuk narkoba.

BAKOLAK INPRES 6/71 melakukan berbagai upaya, seperti penegakan hukum, penyuluhan, rehabilitasi, dan kerjasama internasional, untuk menangani masalah narkoba.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan undang-undang narkoba warisan Belanda sudah tidak memadai lagi.

Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur tentang jenis-jenis narkotika, baik alamiah maupun sintetis, serta hukuman bagi produsen, pengedar, dan pemakai narkotika.

Undang-undang ini juga menghapuskan adanya opium legal dan melarang penggunaan ganja untuk tujuan apapun.

Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi, politik, dan sosial, yang berujung pada jatuhnya rezim Orde Baru dan dimulainya era reformasi.

Pada masa ini, Indonesia menghadapi tantangan baru dalam bidang narkoba, yaitu masuknya narkoba jenis baru, seperti ekstasi, sabu-sabu, dan tembakau gorila.

Narkoba jenis baru ini memiliki daya tarik yang tinggi bagi kalangan muda, karena dianggap sebagai bagian dari gaya hidup, hiburan, dan prestasi.

Narkoba jenis baru ini juga memiliki efek yang lebih kuat dan berbahaya, seperti halusinasi, psikosis, dan kematian.

Untuk mengatasi masalah narkoba yang semakin kompleks dan serius, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.22 tahun 1997, tentang Narkotika, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No.35 tahun 2009.

Undang-undang ini mengatur tentang jenis-jenis narkotika, baik alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, serta hukuman bagi produsen, pengedar, dan pemakai narkotika.

Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), yang merupakan lembaga non departemen yang bertanggung jawab atas penanggulangan narkoba di Indonesia.