Fakta Baru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ternyata Mertuanya Sosok Kartel Narkoba Di Kawasan Segitiga Emas

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Fakta baru tentang gembong narkoba Fredy Pratama, ternyata dia adalah menantu kartel narkoba yang ada di kawasan Segitiga Emas.
Fakta baru tentang gembong narkoba Fredy Pratama, ternyata dia adalah menantu kartel narkoba yang ada di kawasan Segitiga Emas.

Fakta baru tentang gembong narkoba Fredy Pratama, ternyata dia adalah menantu kartel narkoba yang ada di kawasan Segitiga Emas.

Intisari-Online.com -Satu demi satu fakta terkait gembong narkoba Fredy Pratama terkuak--terutama terkait kehidupan pribadinya.

Fakta yang paling baru adalah Fredy Pratama disebut sebagai menantu seorang kartel narkoba di kawasan Segitiga Emas.

Setelah memburu Fredy Pratama sejak 2014, Polri akhirnya menerbitkan red notice terhadap pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu.

Red notice resmi diterbitkan sejak Juni 2023 lau.

Nama Fredy Pratama pertama kali muncul saat polisimenerima 408 laporan kasus narkoba sepanjang 2020 hingga 2023.

Seluruh kasus narkoba itu ternyata terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Dalam praktiknya, jaringan Fredy ternyata tidak hanya beroperasi di Tanah Air.

Tapi juga melebarkan pangsanya hingga ke Malaysia bagian timur.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan39 tersangka jaringan Fredy, termasuk seorang selebgram wanita asal Palembang, APS.

Polri juga telah menyita aset milik Fredy senilai Rp 10,5 triliun.

Bareskrim Polri juga mengatakan,mertua dari Fredy Pratama adalah kartel narkotika di Thailand dan Kawasan Kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle).

Sebagai informasi, kawasanSegitiga Emas merupakan sebutan untuk wilayah bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Burma (Myanmar), utara Laos, dan utara Thailand

"Mertuanya diduga adalah kartel narkotika di daerah Thailand," kata Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Polisi menduga, gembong narkotika kelas kakap ini masih berada di Thailand.

Sebab, istrinya adalah warga negara Thailand.

Oleh sebab itu, Polri terus bekerja sama dengan Interpol serta pihak Kepolisian dan Imigrasi Thailand dan Malaysia untuk bisa menangkap Fredy.

"Kita yakin bahwa yang bersangkutan masih ada di wilayah Thailand karena istri adalah orang Thailand, warga negara Thailand," kata Mukti.

Sempat terdeteksi di Thailand Keberadaan Fredy Pratama pun sempat terdeteksi di Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebutkan bahwa buronan kasus narkotika itu sudah berpindah negara.

Kepolisian Thailand juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan Polri terkait keberadaan buron tersebut.

"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” kata Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers pada Selasa (14/9) waktu setempat.

Gembong narkotika asal Kalimantan Selatan telah terpampang di situs resmi Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

Tampak dalam daftar Interpol Red Notice, Fredy Pratama berjenis kelamin pria dan lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia, pada 15 Juni 1985

Pria dengan nama alias Miming ini masuk daftar buronan internasional setelah Polri mengeluarkan Red Notice pada Juni 2023.

Dikutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang.

Penangkapan dilakukan untuk sementara, sembari menunggu ekstradisi atau penyerahan kepada negara yang meminta maupun tindakan hukuman serupa.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, jaringan Fredy Pratama merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.

"Diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar lantaran pada kurun waktu 2020-2023, ada 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama.

Meski sindikatnya sudah diungkap, Fredy masih buron.

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.

Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Eks Asisten SDM Kapolri ini juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.

Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.

Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.

AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.

FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.

KI sebagai koordinator pengumpul uang cash.

Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.

Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu

Sindikat peredaran gelap narkoba ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.

Eks Kabaintelkam ini mengatakan, sindikat tersebut dikendalikan oleh Fredy Pratama selaku bandar besar yang juga merupakan pengendali utama (master mind).

Dia juga mengatakan, Fredy memiliki sejumlah nama samaran, seperti Maming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit.

Fredy juga disebut sempat melangsungkan aksinya dari negara Thailand.

“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujar jenderal bintang tiga itu.

Untuk tersangka kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terhadap para tersangka terkait TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel Terkait