Find Us On Social Media :

Apakah Setiap Orang Memiliki Hak Suara dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

By Ade S, Senin, 16 Oktober 2023 | 13:03 WIB

Ilustrasi. Apakah setiap orang memiliki hak suara dalam pemilu? Artikel ini menjelaskan hak asasi manusia, undang-undang, dan mekanisme pemilu di Indonesia.

Pemilihan umum adalah syarat mutlak bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih orang untuk mewakilinya dalam rangka partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus sebagai sarana politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat.

Dari sudut pandang manusia sebagai individu warga negara, pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya.

Hak itu adalah hak berdaulat untuk ikut menjalankan penyelenggaraan negara.

Pemilihan umum tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat karena pemilihan umum adalah akibat logis dari penerapan prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam proses politik.

Jaminan hukum di Indonesia

Di Indonesia sendiri, hak suara atau hak pilih sudah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43 Ayat (1 dan 2):

setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat jelas dan tegas.

Baca Juga: Perwujudan Demokrasi pada Era Reformasi, Termasuk Pemilu Lebih Demokratis