Penulis
Intisari-Online.com -Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi.
Melalui pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya yang akan menjalankan pemerintahan.
Namun, apakah setiap orang memiliki hak suara dalam pemilu?
Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan hak suara tersebut?
Bagaimana cara melindungi hak suara dari berbagai ancaman dan gangguan?
Artikel ini akan membahas semua pertanyaan tersebut dengan mengacu pada hak asasi manusia, undang-undang, dan mekanisme pemilu di Indonesia.
Demokrasi dan Hak Pilih Warga Negara
Menurut Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, seperti dilansir darijdih.sukabumikab.go.id, rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara dalam paham kedaulatan rakyat (democracy).
Rakyat yang menetapkan corak dan cara penyelenggaraan pemerintahan sertamenentukan tujuan yang ingin dicapai oleh negara dan pemerintah.
Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) adalah bentuk dari usaha melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.
Baca Juga: Apa Arti Pemilu? Simak Penjelasan Berikut Asas dan Prinsipnya Ini
Pemilihan umum adalah syarat mutlak bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih orang untuk mewakilinya dalam rangka partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus sebagai sarana politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat.
Dari sudut pandang manusia sebagai individu warga negara, pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya.
Hak itu adalah hak berdaulat untuk ikut menjalankan penyelenggaraan negara.
Pemilihan umum tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat karena pemilihan umum adalah akibat logis dari penerapan prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam proses politik.
Jaminan hukum di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hak suara atau hak pilih sudah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 43 Ayat (1 dan 2):
“setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
“setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”
Peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat jelas dan tegas.
Baca Juga: Perwujudan Demokrasi pada Era Reformasi, Termasuk Pemilu Lebih Demokratis
Namun, sebenarnya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 juga telah menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dan menjalankan kedaulatan itu menurut UUD.
Memilih pemimpin yang akan mengurus dan mengatur kehidupan mereka adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003 juga menguatkan hak dipilih dan memilih.
Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Demikian penjelasan tentanga apakah setiap orang emmiliki hak suara dalam pemilu. Semogakita dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menentukan nasib bangsa kita sendiri.
Baca Juga: Latar Belakang Pemilu 1955, Pemilu Paling Demokratis di Indonesia