Find Us On Social Media :

Menara The East Disita Terkait BLBI, Begini Perjalanan Kasus BLBI Yang Merugikan Negara Hingga Ratusan Triliun Itu

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 25 Juli 2023 | 16:13 WIB

Satgas BLBI menyita gedung The East milik besan Setya Novanto, Setiawan Harjono, terkait talangan dana BLBI.

Selain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga disuruh menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi bank-bank yang sudah beres membayar utang.

Sebaliknya, bank yang belum membayar utang akan diberi sanksi.

Seturut kemudian, setidaknya ada 12 debitur yang mendapatkan SKL pada masa Megawati.

Tapi Inpres tersebut bukan tanpa kejanggalan.

Ada indikasi personal approach dari para pedibor kepada pemerintah.

Di antaranya adalah Hendra Liem (Bank Budi Internasional), The Nin King (Bank Danahutama), Ibrahim Risjad (Bank RSI), lalu Sudwikatmono (Bank Surya).

Ada juga Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Anthony Salim (Bank BCA), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), dan Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade).

Tak ketinggalan juga nama Philip S. Widjaja (Bank Mashill), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), dan Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia).

Bankir lain yang diduga menyelewengkan dana BLBI juga diburu lalu dibawa ke pengadilan.

Misalnya Hendro Budiyanto, Paul Soetopo Tjokronegoro, dan Heru Supratomo.

Mereka semua jadi tersangka kasus korupsi dana BLBI.

Dan lain sebagianya.