Find Us On Social Media :

Pantas Ngadenin Tidak Sudi Lepas, Ternyata Pemilik Hotel Hanya Berani Bayar Setengah dari Harga Pasar untuk Rumahnya yang Telah Terkurung

By Ade S, Kamis, 13 Juli 2023 | 14:03 WIB

Hotel yang mengurung rumah Ngadenin

Intisari-Online.com - Ngadenin (63) dan Nur (55) merasa tidak nyaman tinggal di rumahnya sejak tiga tahun lalu karena jalan menuju rumahnya "diblokir" oleh tembok hotel.

Hotel tersebut diduga menutup jalan rumah pasangan lansia Ngadenin dan Nur yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03 RW 04, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pemilik hotel tersebut diduga telah pernah menawar lahan rumah mereka dengan harga yang sangat rendah. Hanya setengah dari harga pasar.

Apakah tawaran pihak hotel itu wajar? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Tidak ada penutupan akses

Pada hari Rabu (12/7/2023), Pemerintah setempat menggelar pertemuan antara pemilik hotel dengan Ngadenin di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Setelah rapat, Devin yang merupakan keluarga pemilik hotel memberikan penjelasan kepada wartawan tentang masalah rumah Ngadenin yang "diblokir" oleh tembok hotel.

Devin menegaskan, sejak awal pembangunan hotel milik keluarganya tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.

Devin mengatakan, akses jalan ke rumah Ngadenin itu bukan lewat hotel milik keluarganya, melainkan lewat rumah yang berdampingan dengan tembok hotel.

"Kalau soal akses jalan itu bukan lewat hotel, akses jalan Pak Ngadenin ini ada di samping rumah yang ada di sebelah tempat penginapan," ucap dia.

Namun Devin tidak membantah bahwa hotel milik keluarganya menutup sisi rumah atau halaman rumah Ngadenin.

Baca Juga: Sosok Kiai Kanjeng Emha Ainun Nadjib Dilarikan Ke Rumah Sakit, Alami Pendarahan Otak

"Jadi hotel itu bukan menutup akses jalannya, yang kami tutup tembok batas halaman atau batas surat yang ada di sertifikat," ucap Devin.

Tidak melanggar IMB

Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).

Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.

"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," papar Devin.

Pernah menawar lahan rumah Ngadenin

Devin mengaku bahwa pihak hotel pernah berkeinginan membeli lahan rumah Ngadenin.

Baca juga: Hotel yang Blokir Akses Rumah Ngadenin Pernah Menawar Lahannya Rp8 Juta per Meter, tapi Ditolak

Dia menjelaskan, keluarganya pernah melakukan penawaran pembelian tanah dengan pihak Ngadenin pada tahun 2021.

"(Penawaran) tahun 2021 pas pandemi Itu sudah ada penawaran Rp8 juta (satu meter)," katanya.

Alasan pihak hotel menawar lahan rumah Ngadenin seharga Rp8 juta per meter adalah berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter.

Baca Juga: Cara Cepat Haid dalam 1 Jam Tanpa Obat dan Tanpa Bantuan Medis

"Harga itu sudah di atas NJOP dan juga saya cek pasar gitu mungkin ya mungkin, di atas harga pasar karena posisinya ada di belakang," tuturnya.

Namun, Devin menyebut pihak Ngadenin menolak tawaran tersebut. Ngadenin meminta tukar rumah atau penawaran di harga Rp15 juta per meter.

"Kalau pihak Ngadenin maunya seperti itu tukar rumah atau dengan harga yang disepakati Rp15 juta," ujarnya.

Lalu, wajarkah harga yang diinginkan oleh Ngadenin? Faktanya, harga pasar pada umumnya memang 2 kali lipat dari harga NJOP.

Dengan kata lain, Ngadenin sebenarnya sudah menawarkan harga yang wajar untuk tanahnya yang terkurung hotel.

Sayangnya, pihak hotel justru hanya menawar harga rumah Ngadenin dengan nilai yang terlalu rendah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjaga Norma Kesopanan di Rumah dan Sekolah Bagi Anak Sekolah?