Find Us On Social Media :

Pantas Ngadenin Tidak Sudi Lepas, Ternyata Pemilik Hotel Hanya Berani Bayar Setengah dari Harga Pasar untuk Rumahnya yang Telah Terkurung

By Ade S, Kamis, 13 Juli 2023 | 14:03 WIB

Hotel yang mengurung rumah Ngadenin

"Jadi hotel itu bukan menutup akses jalannya, yang kami tutup tembok batas halaman atau batas surat yang ada di sertifikat," ucap Devin.

Tidak melanggar IMB

Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) ataupun batas analisis dampak lingkungan (Amdal).

Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.

"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," papar Devin.

Pernah menawar lahan rumah Ngadenin

Devin mengaku bahwa pihak hotel pernah berkeinginan membeli lahan rumah Ngadenin.

Baca juga: Hotel yang Blokir Akses Rumah Ngadenin Pernah Menawar Lahannya Rp8 Juta per Meter, tapi Ditolak

Dia menjelaskan, keluarganya pernah melakukan penawaran pembelian tanah dengan pihak Ngadenin pada tahun 2021.

"(Penawaran) tahun 2021 pas pandemi Itu sudah ada penawaran Rp8 juta (satu meter)," katanya.

Alasan pihak hotel menawar lahan rumah Ngadenin seharga Rp8 juta per meter adalah berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter.

Baca Juga: Cara Cepat Haid dalam 1 Jam Tanpa Obat dan Tanpa Bantuan Medis