Find Us On Social Media :

Baru Saja Disahkan, Ini Poin-poin UU Kesehatan Yang Menjadi Titik Penolakan Tenaga Kesehatan

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 12 Juli 2023 | 13:02 WIB

Sejumlah tenaga kesehatan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

"Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi," demikian isi pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan.

Menurut IDI, aturan itu sama saja mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

Sebab dengan aturan itu maka seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi buat mendapatkan SIP.

IDI berpandangan, surat rekomendasi itu akan menunjukkan calon tenaga kesehatan yang bakal memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etik dan moral.

4. Pembatasan jumlah organisasi profesi

UU Kesehatan yang direvisi juga dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

"Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," demikian isi Pasal 314 ayat 2 UU Kesehatan.

Yang dipertanyakan oleh IDI adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan.

Atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata, dan sebagainya.

5. Konsil kedokteran di bawah menteri

Pasal dalam UU Kesehatan yang dipersoalkan adalah tentang posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," demikian isi Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan.