Di Balik Peristiwa Tuduhan Sesat Panji Gumilang, Rupanya Ia Pernah Dipenjara Karena Kasus Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Pendiri ponpes Al Zaytun Panji Gumilang disebut sebagai imam NII KW 9 yang melingkupi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.
Pendiri ponpes Al Zaytun Panji Gumilang disebut sebagai imam NII KW 9 yang melingkupi wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.

Intisari-online.com -Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, kembali menjadi sorotan publik karena dugaan penistaan agama dan penyimpangan ajaran yang dilakukannya.

Pria yang mengaku sebagai pengikut Mazhab Sukarno ini pernah menyebut Al-Quran bukan kalam Allah, tapi kalam Nabi, dan mengajarkan bahwa ibadah haji bisa dilakukan di Indonesia, bukan di Makkah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara dan mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dugaan penyimpangan Panji Gumilang diselesaikan secara hukum.

HNW mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewenangan untuk mencabut izin pesantren yang melanggar ketentuan hukum.

HNW juga mengingatkan bahwa Panji Gumilang bukan sosok yang baru muncul di dunia pesantren.

Ia memiliki rekam jejak yang panjang dan penuh kontroversi. Salah satunya adalah kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Zaytun pada tahun 2011, yang membuatnya dipenjara selama 10 bulan.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa kepengurusan YPI Al-Zaytun antara Panji Gumilang dan mantan wakilnya, Ahmad Zainuddin.

Panji Gumilang diduga memalsukan dokumen untuk mengklaim dirinya sebagai ketua YPI Al-Zaytun, padahal ia sudah diganti oleh Ahmad Zainuddin.

Panji Gumilang kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

HNW menyesalkan bahwa Panji Gumilang tidak mengambil pelajaran dari kasus tersebut dan terus melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Ia berharap agar pemerintah bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga keutuhan ajaran Islam di Indonesia.

Baca Juga: Sosok Hendropriyono, Mantan Kepala BIN yang Dituduh Jadi Penjaga Panji Gumilang

Kasus dugaan penistaan agama dan penyimpangan ajaran yang menjerat Panji Gumilang tentu saja menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama masyarakat muslim yang merasa terganggu dengan perilaku Panji Gumilang.

Beberapa reaksi yang tercatat antara lain:

MUI Indramayu mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat untuk mengirimkan santri ke Pesantren Al-Zaytun.

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Indramayu melakukan dialog dengan Panji Gumilang dan mendengar langsung ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang dari Panji Gumilang.

PWNU Jawa Barat juga mengeluarkan sikap serupa dengan MUI Indramayu.

PWNU Jawa Barat melarang warga Nahdliyin untuk mengirimkan santri ke Pesantren Al-Zaytun.

PWNU Jawa Barat juga meminta Kemenag untuk mencabut izin operasional Pesantren Al-Zaytun.

Polda Jawa Barat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 3 Juli 2023 dan ditahan selama 20 hari.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Pemprov Jawa Barat dan MUI Jawa Barat merekomendasikan agar Pesantren Al-Zaytun dibubarkan.

Baca Juga: Mengungkap Ajaran Sesat Sosok Panjing Gumilang yang Menyimpang dari Ajaran Islam

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Pemprov Jawa Barat, MUI Jawa Barat, Kemenag Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Tim investigasi menemukan adanya indikasi penyimpangan ajaran, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran administrasi di Pesantren Al-Zaytun.

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencabulan Panji Gumilang menyatakan keberatan dengan penghentian kasus tersebut oleh polisi.

Kuasa hukum pelapor berencana membuat surat aduan masyarakat (dumas) ke Kapolda, Mabes Polri, dan Kadiv Propam.

Kuasa hukum pelapor menilai ada kejanggalan dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Artikel Terkait