Find Us On Social Media :

Baru Saja Disahkan, Ini Poin-poin UU Kesehatan Yang Menjadi Titik Penolakan Tenaga Kesehatan

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 12 Juli 2023 | 13:02 WIB

Sejumlah tenaga kesehatan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka, ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Selain itu, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu.

1. Persoalan mandatory spending

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah soal mandatory spending atau alokasi anggaran.

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.