Find Us On Social Media :

Baru Saja Disahkan, Ini Poin-poin UU Kesehatan Yang Menjadi Titik Penolakan Tenaga Kesehatan

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 12 Juli 2023 | 13:02 WIB

Sejumlah tenaga kesehatan menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan.

Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Namun, penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

2. Kemudahan izin dokter asing

Persoalan yang menjadi sorotan para tenaga kesehatan di dalam UU Kesehatan yang direvisi itu adalah soal kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.

Di dalam beleid yang baru disahkan itu disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora dan mau kembali ke dalam negeri buat membuka praktik.

"Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)," demikian menurut Pasal 233 UU Kesehatan.

Persyaratan yang harus dikantongi mereka buat membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.

Akan tetapi, jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan itu.

Aturan itu dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selama ini, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan.

3. Syarat surat keterangan sehat dan rekomendasi

UU Kesehatan juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter buat mendapatkan SIP.