Find Us On Social Media :

Di Salatiga Mataram Islam Pecah Jadi Tiga, Semua Karena Belanda

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 17 Mei 2023 | 19:45 WIB

Pura Mangkunegaraan dibangun setelah dilangsungkannya Perjanjian Salatiga yang memecah Mataram Islam jadi Tiga, yang melibatkan VOC, Pakubuwono III, dan Hamengkubuwono I.

Melalui Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa kemudian dinobatkan menjadi Adipati Mangkunegaran I yang wilayah kekuasaannya disebut Mangkunegaran.

Pakubuwana III memberikan tanah sebanyak 4.000 cacah dengan wilayah meliputi Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Ngawen, Yogyakarta.

Namun, dari pihak Hamengkubuwana I tidak memberikan wilayahnya kedapa RM Said.

Berikut ini adalah isi dari Perjanjian Salatiga:

1. Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa)

2. Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana (Singgasana)

3. Pangeran Miji berhak untuk meyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.

4. Tidak boleh memiliki Balai Witana.

5. Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.

6. Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.

7. Pemberian tanah lungguh seluas 4000 cacah yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.

Dengan adanya Perjanjian Salatiga, VOC dapat meredam konflik internal Kerajaan Mataram.

Akan tetapi, perjanjian tersebut membuat Kerajaan Mataram pecah menjadi tiga kekuasaan, masing-masing kekuasaan yang dipimpin oleh Pakubuwana III, Hamengkubuwana I, dan Mangkunegaran I.

Selain itu, Perjanjian Salatiga membuat Mangkunagaran I tidak lagi dapat melanjutkan harapannya dengan menyatukan takhta Mataram menjadi satu kekuasaan tunggal.