Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Orang Lain yang Diwakilkan

Ade S

Penulis

Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ini niat zakat fitrak untuk adik laki-laki dan untuk orang lain yang diwakilkan.

Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu merdeka dan mampu di bulan Ramadhan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Dalam menunaikan zakat fitrah, seseorang harus mengucapkan niat dalam hati untuk memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang niat zakat fitrah untuk adik laki-laki dan orang lain yang diwakilkan. Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap individu merdeka dan mampu di bulan Ramadhan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat ini merupakan salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4 dan menjadi salah satu pilar agama dalam Islam.

Tujuan dari berzakat adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupan mereka berangsur-angsur membaik.

Ketika muzakki mengeluarkan zakat, hal ini menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.

Setiap jiwa wajib menunaikan zakat fitrah dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Beberapa ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya

Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan yang sudah dewasa maupun anak-anak.

Dalil tentang zakat fitrah terdapat dalam Al-Quran dan hadis sahih dari Rasulullah SAW.

Contoh dalil tentang zakat fitrah dalam ayat Al-Quran adalah sebagai berikut:

- QS. At-Taubah: 103 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

- QS. Al-Baqarah: 43 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Adapun contoh dalil tentang zakat fitrah dalam hadis adalah sebagai berikut:

- Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma Dalam Hadits Riwayat Bukhari: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah adalah niat yang diucapkan ketika seseorang hendak menunaikan zakat fitrah. Niat ini harus diucapkan dalam hati dan tidak harus diucapkan dengan lisan.

Berikut ini adalah contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang lain:

Baca Juga: Kisah Presiden Soekarno Butuh Uang untuk Zakat Fitrah, Sampai Rela Lelang Peci Kuda Mas

- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن نفسي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta’ala)yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk istri:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن زوجتي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an zawjati fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk istri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن ولدي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an waladi fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن ولدتي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an walidati fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk anak perempuan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن أهل بيتي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an ahli bayti fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن فلان بوكالة منه فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an fulanin bi wakalatin minhu fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah atas nama fulan dengan wakil darinya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk adik laki-laki:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن أخي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an akhi fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk adik laki-laki saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

- Niat zakat fitrah untuk adik perempuan:

"نويت أن أدفع زكاة الفطر عن أختي فرضا لله تعالى" (Nawaitu an uaddiya zakatal fitri 'an ukhti fardhan lillahi ta’ala) yang artinya "Saya niat menunaikan zakat fitrah untuk adik perempuan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala".

Dalam menunaikan zakat fitrah, penting bagi seseorang untuk memastikan bahwa niatnya benar dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Ini yang Sesuai Sunah Rasul!

Artikel Terkait