Find Us On Social Media :

Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

By Khaerunisa, Minggu, 5 Maret 2023 | 10:05 WIB

Ilustrasi. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Intisari-Online.com - Bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai?

Pertanyaan tersebut terdapat pada halaman 162 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.

Pada bagian 4 buku tersebut dipelajari mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada unit 2 dipelajari mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.

Pengertian sengketa internasional menurut Mahkamah Internasional yaitu suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab sengketa antarnegara, di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.

Dalam hukum internasional, awalnya dikenal dua cara untuk menyelesaikan sengketa internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan secara damai.

Kemudian seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang.

Akhirnya, berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara tersebut.

Kini dikenal dikenal dua cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu melalui jalur politik atau secara diplomatik, dan menggunakan jalur hukum.

Inilah berbagai cara penyelesaian sengketa internasional secara damai tersebut.

Baca Juga: Bidang yang Termasuk dalam Sengketa Internasional, Ini Penjelasannya

1. Negosiasi

Cara ini merupakan penyelesaian sengketa paling sederhana dan dianggap tradisional tetapi cukup efektif untuk mencegah konflik.

Model penyelesaian negosiasi tidak perlu melibatkan pihak ketiga, melainkan fokus pada diskusi tentang hal-hal yang menjadi persoalan oleh pihak terkait.

Perbedaan persepsi yang terjadi antar-kedua belah pihak akan memperoleh jalan keluar dan memungkinkan mudah untuk dipecahkan.

Namun demikian, jika salah satu pihak menolak cara negosiasi ini, akan mengalami jalan buntu.

2. Mediasi dan jasa-jasa baik (mediation and good offices)

Mediasi tidak jauh beda dengan negosiasi, hanya saja, yang membedakannya pada pelibatan pihak ketiga, yang bertindak sebagai perantara untuk mencapai kesepakatan.

Komunikasi bagi pihak ketiga itu disebut sebagai good offices.

Pihak ketiga yang menjadi mediator tentu dipersepsikan oleh kedua belah pihak sebagai orang yang secara aktif terlibat dalam usaha-usaha mencari solusi yang tepat agar memperoleh kesepakatan antar pihak-pihak yang bersengketa.

Mediasi bisa terlaksana jika pihak yang bersengketa bersepakat dalam pencarian solusi perlu melibatkan pihak ketiga, dan menerima syara-syarat tertentu yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Mahfud MD Ajak Lakukan 'Perlawan Habis-habisan' Terkait Penundaan Pemilu 2024

3. Konsiliasi (conciliation)

Istilah konsiliasi memiliki dua arti.

Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa.

Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.

4. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta).

Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.

5. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.

PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).

Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Situasi dan Kondisi Indonesia pada Akhir Masa Negara Kolonial Belanda

Indonesia juga tak lepas dari keterlibatannya dalam sengketa internasional.

Salah satunya adalah terkait batas wilayah negara, dan yang paling sering terjadi adalah dengan Malaysia.

Sengketa internasional berupa sengketa batas wilayah yang dihadapi Indonesia tak lepas dari fakta letak geografis Indonesia.

Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.

Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan.

Sementara dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

Konsekuensi dari letak geografis yang strategis itu membuat Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di darat maupun laut.

Baca Juga: Konsepsi Paham Kebangsaan Menurut Soekarno, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Menurut Pendapat Kalian, Mengapa Terdapat Bias Sejarah? Yuk Simak!

(*)