Find Us On Social Media :

Penjelasan Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

By Khaerunisa, Minggu, 5 Maret 2023 | 10:05 WIB

Ilustrasi. Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai.

3. Konsiliasi (conciliation)

Istilah konsiliasi memiliki dua arti.

Pertama, suatu metode dalam proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara negara lain atau badan penyelidikan dan komite tertentu yang dinilai tidak berpihak kepada salah satu yang bersengketa.

Kedua, suatu metode penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara menyerahkannya kepada sebuah komite untuk membuat semacam laporan investigasi dan memuat usul penyelesaian kepada pihak yang bertikai.

4. Penyelidikan (inquiry)

Pada 18 Desember 1967, PBB mengeluarkan resolusi kepada anggota-angotanya agar dalam proses penyelesaian sengketa internasional perlu metode yang disebutnya sebagai fact finding (pencarian fakta).

Metode ini meniscayakan penyelidikan (inquiry), yang dilakukan oleh sebuah badan atau komisi yang didirikan secara khusus untuk terlibat aktif dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan permasalahan yang dianggap menjadi pangkal sengketa, kemudian komisi itu mengungkapnya sebagai sebuah fakta disertai cara penyelesaiannya.

5. Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB

Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.

PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).

Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Situasi dan Kondisi Indonesia pada Akhir Masa Negara Kolonial Belanda