Find Us On Social Media :

Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

By Khaerunisa, Kamis, 23 Februari 2023 | 21:15 WIB

Ilustrasi. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Intisari-Online.com - Sengketa batas wilayah Blok Ambalat merupakan salah satu sengketa internasional yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia.

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Utara, Indonesia.

Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Pertanyaan tersebut ada di halaman 160 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X.

Pada bagian 4 unit 1 buku tersebut dipelajari mengenai sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Dipelajari bahwa sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan malaysia merupakan yang paling intensif dibanding sengketa Indonesia dengan negara lainnya.

Kedua negara tersebut seringkali berurusan dalam kasus sengketa wilayah, meski selalu berakhir damai.

Indonesia sendiri dikenal sebagai negara kepulauan, yang memiliki sekitar 17.500 pulau dengan luas 2/3 wilayahnya adalah lautan.

Dari pulau-pulau itu, terdapat sejumlah pulau terluar yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, salah satunya Malaysia.

Di antara kasus sengketa wilayah yang menyedot perhatian publik adalah Blok Ambalat, yang terjadi sejak 1969.

Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Baca Juga: Berikut Ini Berbagai Penyebab dan Macam-macam Sengketa Internasional

Namun, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.

Akibat yang ditimbulkan, Malaysia memperoleh protes tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Pada tahun 1980, Indonesia secara tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.

Klaim Malaysia tersebut oleh Indonesia dinilai merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.

Terdapat perbedaan persepsi antara kedua negara terhadap posisi Ambalat.

Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi Malaysia kemudian berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.

Bagaimana upaya penyelesaian sengketa Blok Ambalat?

Pada 2009, pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Saat itu Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.

Baca Juga: Nasib Anak Gundik yang Terlalu Gengsi Bergaul dengan Pribumi

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat itu pun ditolak Indonesia.

Pasalnya, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY sendiri memiliki sejumlah pertimbangan.

Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan.

Fakta itulah yang menjadi prinsip dan menguat kan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Kini Seret Sambo dan Anak Pejabat Pajak ke Tahanan, Dulu 'Perkara Wanita' Bisa Picu Perang Besar

(*)