Mengapa Indonesia dan Malaysia Memilih Jalan Damai dalam Menyelesaikan Sengketa Blok Ambalat?

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Sengketa Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia.
Ilustrasi. Sengketa Blok Ambalat Indonesia dan Malaysia.

Intisari-Online.com - Sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu sengketa batas wilayah yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia.

Pada halaman 178 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas XI terdapat soal yang berbunyi "Mengapa Indonesia dan malaysia memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?".

Indonesia dan Malaysia diketahui memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan tersebut.

Hal itu terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara.

Dapatkan artikel terbaru dari kami dengan follow akun WA Channel Intisari-Online.com di sini

Misalnya pada 2009, pemimpin Indonesia dan Malaysia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai untuk mencegah konflik yang bisa memicu peperangan dua negara.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan.

Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya.

Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia, di mana hal ini penting bagi kedua negara.

Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan.

Fakta tersebut yang menjadi prinsip dan menguatkan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia.

Adapun jika mengacu pada aturan hukum internasional dan mempertimbangkan kedekatan kedua negara tersebut, upaya penyelesaian konflik dapat ditempuh setidaknya empat langkah.

1. Perundingan bilateral

Langkah ini memberi kesempatan kepada masing-masing negara untuk menyampaikan argumentasinya terhadap wilayah yang dipersengketakan.

Namun bagaimana jika belum mencapai kesepakatan damai?

Indonesia sudah pasti akan menggunakan Pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya.

Sementara Malaysia, kemungkinan besar akan mengggunakan argumen peta 1979.

2. Menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo

Langkah yang kedua adalah dengan menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo dalam kurun waktu tertentu.

Langkah ini sebagai tindak lanjut, jika cara yang pertama gagal, sehingga diperlukan cooling down antarkedua belah pihak.

Baca Juga: Berbagai Konflik Bernuansa Suku dan Agama yang Pernah Terjadi di Indonesia

Pada tahap ini, Blok Ambalat dimungkinkan sebagai tempat untuk melakukan eksplorasi, sehingga timbul rasa saling percaya kedua belak pihak (confidence building measures).

Pola ini pernah dijalankan Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor

3. Memanfaatkan ASEAN sebagai organisai regional

Jika langkah pertama dan kedua masih gagal untuk menyelesaikan konflik, selanjutnya dapat dilakukan langkah ketiga, yaitu memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional.

Dalam langkah ini, penyelesaian dilakukan melalui High Council,sebagaimana disebutkan dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.

Namun demikian, kemungkinan besar Malaysia tidak akan menempuh langkah ini, sebab klaimnya terhadap Blok Ambalat menuai protes dari negara-negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Filipina.

4. Membawanya ke Mahkamah Internasional (MI)

Ini merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa Blok Ambalat.

Indonesia, mungkin saja, “trauma” karena pernah kalah hingga menyebabkan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan.

Namun, dalam kasus Blok Ambalat, dan juga wilayah-wilayah lain, jika memang Indonesia mampu menunjukkan bukti-bukti yuridis, serta fakta lain yang valid atau kuat, tentu tidaklah mustahil Indonesia akan memenangkannya.

Jika dikaji dengan seksama, pasal-pasal yang ada di UNCLOS 1982 sebenarnya cukup menguntungkan Indonesia.

Bukti sejarah, berdasarkan kajian ilmiah, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Kalimantan Timur, bagian dari Kerajaan Bulungan.

Itu berarti, Indonesia berpeluang besar menyadarkan Malaysia kalau selama ini, klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat sesungguhnya salah.

Baca Juga: 10 Candi Peninggalan Kerajaan Budha, Simak Selengkapnya Berikut Ini

Dapatkan artikel terbaru dari kami dengan followakun WA Channel Intisari-Online.com di sini

Artikel Terkait