Find Us On Social Media :

Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Antara Indonesia dan Malaysia

By Khaerunisa, Kamis, 23 Februari 2023 | 21:15 WIB

Ilustrasi. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Landasan hukum klaim Malaysia atas Blok Ambalat itu pun ditolak Indonesia.

Pasalnya, klaim Malaysia tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepualau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.

Maka, jika berdasarkan konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Pilihan damai dan mengakhiri konflik dalam kasus sengketa Blok Ambalat ini, bagi pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY sendiri memiliki sejumlah pertimbangan.

Pertama, kedekatan kultur atau budaya Indonesia dengan Malaysia yang sudah terjalin ratusan tahun lamanya. Kedua, terdapat jutaan penduduk Indonesia yang berada di Malaysia. Ketiga, hubungan bilateral kedua negara yang sangat baik sebagai sesama pendiri ASEAN.

Meski demikian, Indonesia tetap meyakini Ambalat merupakan kelanjutan alamiah dari lempeng benua Kalimantan.

Fakta itulah yang menjadi prinsip dan menguat kan keyakinan bahwa Ambalat berada dalam kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Kini Seret Sambo dan Anak Pejabat Pajak ke Tahanan, Dulu 'Perkara Wanita' Bisa Picu Perang Besar

(*)