Find Us On Social Media :

Viral Debt Collector Rampas Mobil dan Bentak Polisi, Ternyata Ini Aturan Hukum dan Etika Penagihan Utang Debt Collector

By Afif Khoirul M, Rabu, 22 Februari 2023 | 15:10 WIB

Debt Collector bentak polisi dan rampas mobil selebram Clara Shinta.

Intisari-online.com - Belakangan kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta oleh debt collector mendapat perhatian publik.

Bahkan debt collector tersebut dengan berani membentak polisi.

Kisahnya bermula pada saat debt collector itu merampas mobil selebgram di parkiran kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2023.

Kawanan debt collector itu merampas kunci mobil dari sopir keluarga dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran.

Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya.

"Ada pihak leasing mobil yang mencari aku. Padahal, aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun," kata Clara Shinta dalam videonya.

Awalnya ia berniat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, dan siap melunasi utang mantan suaminya.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh para debt collector, mereka naik darah dan meminta kunci dengan paksa.

Pada saat itu, polisi juga hadir di pertemuan dan mencoba menengahi persoalaan tersebut.

Namun debt collector tersebut menolak permintaan itu, dan justru membentak sang polisi.

"Kalau mau selesai, jangan ganggu kami," ujarnya saat salah satu debt collector diajak mediasi dengan Polsek setempat.

Baca Juga: Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

"Ngapain ke Polsek, gak ada urusan ke Polsek," tambah debt collector itu, sambil membentak anggota polisi.

Pada akhirnya, para debt collector itu merampas paksa mobil Clara Shinta.

Lantas sebenarnya bagaimana aturan penagihan utang oleh debt collector yang benar menurut aturan hukum.

Sejauh ini memang belum ada peraturan OJK yang spesifik mengenai debt collector.

Namun, pada prinsipnya penagihan utang memiliki aturan yang sama jika penagih utang adalah pihak ketiga yang bekerja dengan kuasa yang diberikan oleh kreditur atau pemberi utang.

Menurut etika penagihan hukum debt collector, harus diterapkan sebagai berikut:

1. Tenaha penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat memalukan.

3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.

4. Penagih utang hanya dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak itu dilarang.

5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Baca Juga: Terbongkar Indonesia Punya Utang Rahasia ke China dalam Jumlah Tak Main-main, Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Fakta Ini

6. Penagihan hanya dilakukan ditempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

7. Penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00-20.00 wilayah dan waktu alamat debitur.

8. Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan dengan persetujuan debitur.

Jika penagihan tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan, debt collector bisa berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pasal 351 KUHP, menerangkan mengenai penganiayaan paling lama dua tahun delapan bulan dan denda empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian jika menggunakan kata-kata kasar di muka umum akan dijerat dengan Pasal 310 angka 1 KUHP.

Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Atau penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp4.500.