"Ngapain ke Polsek, gak ada urusan ke Polsek," tambah debt collector itu, sambil membentak anggota polisi.
Pada akhirnya, para debt collector itu merampas paksa mobil Clara Shinta.
Lantas sebenarnya bagaimana aturan penagihan utang oleh debt collector yang benar menurut aturan hukum.
Sejauh ini memang belum ada peraturan OJK yang spesifik mengenai debt collector.
Namun, pada prinsipnya penagihan utang memiliki aturan yang sama jika penagih utang adalah pihak ketiga yang bekerja dengan kuasa yang diberikan oleh kreditur atau pemberi utang.
Menurut etika penagihan hukum debt collector, harus diterapkan sebagai berikut:
1. Tenaha penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
2. Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat memalukan.
3. Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
4. Penagih utang hanya dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak itu dilarang.
5. Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan terus-menerus yang bersifat mengganggu.