Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

By Mentari DP, Senin, 13 Februari 2023 | 16:45 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Intisari-Online.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Vonis itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) sore.

Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (13/2/2023).

Hukuman yang diterima suami Putri Candrawathi itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang memberi hukuman seumur hidup.

Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua itu terbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:

- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

- Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

- terbukti terlibat obstruction of justice

Diketahui hukuman mati adalah jenis hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan untuk seseorang akibat perbuatannya.

Dasar hukuman mati di Indonesia ada pada Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan

Isinya: "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

SIMAK JUGA:

Kemudian pasal itu diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. 

Di Indonesia, hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati.

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.

- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.

- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.

- Komandan regu penembak akan menggunakan pedang untuk memberikan isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Napi Dijamin 'Banjir Air Mata'

- Setelah 10 menit eksekusi dilakukan, dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Jika meninggal dunia, maka eksekusi selesai.

- Jika masih ada tanda kehidupan, maka regu penembak akan melepaskan tembakan terakhir.

Kali ini arahnya adalah kepala terpidana. Tepat di atas telinga.

Seperti itulah tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Senasib dengan Ferdy Sambo yang Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Gribaldi Handayani Polisi Jambi yang Diklaim Lebih Keji