Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

By Mentari DP, Senin, 13 Februari 2023 | 16:45 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Isinya: "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

SIMAK JUGA:

Kemudian pasal itu diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. 

Di Indonesia, hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati.

Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.

- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.

- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.