Find Us On Social Media :

Penangkapan Teddy Minahasa Tambah Daftar Para Jenderal Polri yang Ditangkap dan Dipenjara

By Mentari DP, Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:30 WIB

Beberapa polisi berpangkat jenderal yang ditangkap dan dipenjara karena melakukan tindak kejahatan.

Intisari-Online.com - Penangkapan Irjen perwira tinggi polisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Padahal pangkat Irjen ini setara dengan Mayor Jenderal pada Militer. 

Diketahui Teddy Minahasa ditangkap pada 14 Oktober 2022 terkait kasus jual beli sabu seberat 5 kg.

Akiatnya kini Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Selain Teddy Minahasa, ini beberapa polisi berpangkat jenderal yang ditangkap dan dipenjara karena melakukan tindak kejahatan.

1. Ferdy Sambo 

Nama Ferdy Sambo menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia ketika dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Padahal Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen dan merupakan jenderal bintang 2 termuda Polri.

Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh salah satu ajudannya dengan ancaman hukuman mati.

Bahkan kasus ini juga menyeret orang-orang terdekat Ferdy Sambo.

Salah satunya adalah istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Ma'ruf, dan dua ajudan, Bripka RR dan Bharada E.

2. Prasetyo Utomo

Nama Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo terseret kasus Djoko Tjandra yang merugikan negara hingga Rp940 miliar.

Djoko Tjandra sempat buron sejak 2009 sebelum ditangkap pada tahun 2020 kemarin.

Meski menjadi buronan, Djoko Tjandra bisa mendapat surat jalan ke beberapa tempat.

Rupanya surat jalan Djoko Tjandra itu diberikan oleh Brigjen Prasetyo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo rupanya menghapus red notice di Interpol atas nama  Djoko Tjandra.

3. Napoleon Bonaparte

Sama seperti Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan jenderal bintag dua.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Lalu Irjen Napoleon Bonaparteditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece pada 25 Agustus 2021.

Akibatnya kini dia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Vonis itu lebih berat daripada tuntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

4. Susno Duadji

Ada juga kasus yang menjerat mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Saat itu, Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".

Dia sempat dihatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan. Kini Susno sudah bebas.

Baca Juga: Kian Mengkhawatirkan, Tingkat Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut pada Anak Tembus 50%