Find Us On Social Media :

Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia? Simak Penjelasannya!

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 29 September 2022 | 10:35 WIB

Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dengan Kewajiban Asasi Manusia

Intisari-Online.com – Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia? Simak ini penjelasannya.

Sering kali kita mendengar istilah yang banyak dituntut orang banyak, hak asasi manusia, apa itu?

Hak asasi manusia, atau disingkat HAM, adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.

HAM bersifat hakiki, artinya tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang.

HAM itu sendiri sudah ada, diterima, bahkan melekat pada diri manusia sejak dia dilahirkan.

HAM juga bersifat universal, berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, serta perbedaan lainnya.

HAM bersifat tetap, tidak bisa dicabut oleh siapa pun.

HAM juga tidak bisa dibagi, artinya HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari orang tersebut.

Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan definisi hak asasi manusia dan kewajiban manusia.

Dalam Undang-undang tersebut, dikatakan, “Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”

Sementara, UU Nomor 39 tahun 1999 itu juga menjelaskan apakah yang dimaksud dengan kewajiban asasi manusia, dalam Bab 1 pasal 1 butir 2, yang berbunyi:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.”

Demi memungkinkan terlaksananya kedua hal tersebut, maka hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia saling berkaitan.

United Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan, bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelami, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.

Sedangkan kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.

Disebutkan pula ada tiga buah kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk dipenuhi.

Ketika hak asasi manusia terpenuhi, artinya ada kewajiban asasi yang telah dilaksanakan, begitu juga sebaliknya.

Maka, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia saling berkaitan satu sama lain, keduanya tidak bisa dipisahkan.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), karya Tarsum dan Rani Apriani, disebutkan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Keduanya membentuk hubungan kausalitas atau sebab akibat yang saling berkaitan.

Mengapa saling berkaitan?

Karena, ketika seseorang mendapatkan hak, maka secara otomatis orang itu akan mempunyai kewajiban.

Demikian pula sebaliknya, ketika seseorang memiliki kewajiban akan suatu hal, maka secara otomatis dia akan mendapat apa yang menjadi haknya.

Sementara, mengutip dari buku Kedisiplinan Pegawai (Dalam Tinjauan Motivasi Pelayanan Publik Melalui Tanggung Jawab dan Reward and Punishment) (2022), karya Adrianus Aprilius dan Elizabeth Lia Riani Kore, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Maka seperti mata rantai yang saling berkaitan, hak menjadi apa yang akan dimiliki seseorang setelah melaksanakan kewajibannya.

Sedangkan kewajiban adalah apa yang harus dikerjakan.

Itu berarti jika seseorang memiliki kewajiban tetapi tidak punya hak, maka bersifat tidak manusiawi atau tidak bermoral.

Sebaliknya, bila seseorang punya hak tetapi tidak memiliki kewajiban, maka ini menjadi suatu hal yang tidak adil dan sia-sia.

 Baca Juga: Begini Uraian Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila

 Baca Juga: Pada Dasarnya Hak Asasi Manusia Harus Dihormati oleh? Ini Ciri-ciri HAM dan Contohnya

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah Intisari. Cara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari