Penulis
Intisari-Online.com - Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Pancasila?
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir.
Ciri hak asasi manusia di antaranya bersifat hakiki, tetap, universal, tidak dapat dibagi, tidak dapat diwariskan, serta tidak boleh dilanggar.
Menurut Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 juga menjelaskan mengenai kewajiban dasar manusia atau kewajiban asasi.
Disebut bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia.
Menghormati, menjamin, dan melindungi Hak Asasi Manusia lainnya disebut sebagai kewajiban asasi.
Selain dengan adanya kewajiban asasi, HAM di Indonesia juga dilindungi negara melalui hukum yang berlaku.
Landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara di Indonesia, di antaranya: Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, hingga Tap MPR.
Lalu, bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila?
Jaminan Hak Asasi Manusia terdapat dalam setiap sila-sila Pancasila.
Berikut ini uraian jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam sila-sila Pancasila, di antaranya:
1. Jaminan Beragama
Jaminan dalam beragama termasuk jaminan dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada sila pertama ini terdapat jaminan bagi setiap warga negara untuk memilih dan memeluk agama sesuai yang dipercayai.
Selain itu, setiap warga negara juga berhak untuk melaksanakan ibadah dan menghormati keberagaman agama di Indonesia.
2. Jaminan Persamaan Hak, Kewajiban, dan Derajat
Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab."
Sesuai dengan sila kedua Pancasila, setiap warga negara memiliki persamaan hak, kewajiban, dan derajat sesuai kedudukannya.
Sila ini memiliki makna untuk menempatkan hak, kewajiban, dan derajat yang sama bagi setiap warga negara.
Pada sila kedua ini juga terdapat kandungan sifat manusia yang bermartabat, bermoral, serta memiliki hak dan kewajiban.
3. Jaminan Martabat dan Hak yang Sama.
Sila ketiga Pancasila ini berbunyi Persatuan Indonesia dengan makna adanya unsur-unsur pemersatu bagi warga negara.
Sila ketiga Pancasila memiliki makna yang menjamin martabat dan hak yang sama bagi warga negara Indonesia.
Selain itu, sila ketiga ini juga mengedepankan semangat rela berkorban dan mengedepankan persatuan bangsa.
4. Jaminan Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi yang terkandung di dalam sila keempat Pancasila yaitu tentang musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah dan pengembilan keputusan.
Sila keempat ini menjamin adanya nilai-nilai demokrasi pada kehidupan warga negara Indonesia.
Sehingga, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam bermusyawarah dan bermufakat tanpa adanya intervensi, tekanan, dan paksaan dari pihak lain.
5. Jaminan Keadilan
Sila ini memiliki makna tentang keadilan dalam hak asasi mansuia bagi setiap orang tanpa memandang perbedaan dan keberagaman.
Jaminan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia merupakan cerminan dari sila kelima Pancasila.
Itulah uraian jaminan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam Pancasila.
Baca Juga: Catat! Inilah Contoh Pengamalan Sila ke-5 di Rumah, Sudah Dilakukan?
(*)