Find Us On Social Media :

PPDB Madrasah DKI 2022, Catat Cara Pendaftarannya Berikut Ini!

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 28 Mei 2022 | 08:00 WIB

PPDB Madrasah DKI 2022.

Intisari-Online.com – Bulan-bulan ini merupakan bulan tersibuk bagi para orangtua terutama yang memiliki putra putri yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke Madrasah DKI, perlu dicatat cara pendaftaran yang disediakan PPDB Madrasah DKI.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama.

Madrasah merupakan pendidikan yang memiliki ciri agama Islam di bawah bimbingan Kemenag.

PPDB Madrasah Kemenag membuka jalur dai jenjang Raudlatut Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Mekanisme  PPDB Madrasah DKI dilaksanakan secara daring atau online, namun tidak membatasi dilaksanakannya secara luring atau offline jika memang diperlukan.

PPDB Madrasah Kemenag dilaksanakan secara serentak dan diharapkan berjalan dengan transparan, objektif, adil, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maka dalam pelaksanaannya, setiap Madrasah diharapkan mengumumkan penerimaan peserta didik baru secara terbuka.

Terkait persyaratan peserta, daya tampung, mekanisme seleksi, dan pengumuman hasil diumumkan secara terbuka pada laman resmi madrasah atau Kemenang kota/kabupaten/provinsi.

PPDB Madrasah juga menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus, yaitu maksimal 10% bagi siswa berkebutuhan khusus.

Agar tidak salah dan tidak kelewat, catat cara pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022.

Berikut ini cara pendaftaran dan alur pendaftaran pada PPDB Madrasah Kemenag yang perlu diketahui:

1. Tahap pengajuan akun

Langkah pertama, peserta dapat mengakses situs resmi PPDB Madrasah.

Kedua, peserta melakukan pengajuan akun melalui tombol ‘Pengajuan Akun’ pada kolom jendang pendidikan yang dituju.

Ketiga, peserta mengisi formulir secara daring.

Keempat, peserta dapat melakukan unggah berkas yang disyaratkan.

Kelima, peserta dapat mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/token.

2.Tahap aktivasi akun

Setelah memperoleh PIN/token, maka peserta dapat melanjutkan proses ke aktivasi PIN/token.

Melalui laman resmi PPDB Madrasah, klik tombol ‘Daftar’ dan pilih menu ‘Aktivasi’.

Lalu, masukkan nomor peserta dan  PIN/token yang sudah didapatkan.

Terakhir, ganti PIN/token dengan password yang baru.

3. Tahap pemilihan Madrasah

Langkah pertama, masuk/login melalui laman resmi PPDB Madrasah dengan menggunakan nomor peserta dan password yang sudah dibuat.

Lalu, peserta dapat memilih madrasah yang dituju (maksimal 2 madrasah). Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran.

4. Tahap pengumuman hasil

Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah.

5. Tahap lapor diri secara daring

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diri”.

Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur.

 Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Catat Jalur Pendaftaran yang Disediakan Ini!

 Baca Juga: PPDB Madrasah DKI 2022, Begini Syarat Pendaftaran Berbagai Jenjang!

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari