Find Us On Social Media :

Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan, Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan?

By Ade Sulaeman, Rabu, 10 Mei 2017 | 20:00 WIB

Aturan Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak dari Perkawinan yang Telah Dibatalkan

Dan diatur didalam Pasal 174 KHI yang berbunyi :

            “Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :

  1. a.      Menurut hubungan darah :

-          Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

-          Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek”.

Apabila istri dan anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua menghalang-halangi saudari untuk mendapatkan harta warisan yang sudah menjadi hak saudari, maka saudari dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili istri atau anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua.

Apabila ayah saudari beragama non muslim, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di wilayah domisili istri atau anak-anak dari pernikahan ayah saudari yang kedua, apabila ayah saudari beragama muslim.

Namun apabila harta warisan tersebut berupa benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di wilayah benda bergerak tersebut berada. Hal ini diatur didalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi:

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu denga alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apapun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik”.

Atau didalam Pasal 188 KHI yang berbunyi:

Para ahli waris secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka uang bersangkutan dapat mengakukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Kompilasi Hukum Islam.