Find Us On Social Media :

Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan, Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan?

By Ade Sulaeman, Rabu, 10 Mei 2017 | 20:00 WIB

Aturan Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak dari Perkawinan yang Telah Dibatalkan

“(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

       a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

       b. ......

       c. ......”

Sedangkan didalam Pasal 75 KHI yang menyebutkan bahwa:

            “Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:

  1. a.      ......;
  2. b.      Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  3. c.       ......”

Selain itu, didalam Pasal 2 KUHPerdata, yang berbunyi:

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak mengehandakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”.

(Baca juga: Apa Aturan Hukum Jika Kita Menggunakan Uang yang Salah Ditransfer oleh Bank?)

Maka menurut peraturan tersebut, walaupun orang tua saudari sudah melakukan pembatalan perkawinan sejak saudari masih didalam kandungan, tidak berarti hubungan keperdataan saudari dengan ayah saudari menjadi batal. Saudari tetap berhak terhadap harta warisan tersebut karena saudari merupakan keluarga sedarah dari ayah saudari. Hal tersebut diatur didalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini”.