Find Us On Social Media :

Orangtua Bercerai saat Anak Masih dalam Kandungan, Benarkah Anak Tak Berhak Mendapat Warisan?

By Ade Sulaeman, Rabu, 10 Mei 2017 | 20:00 WIB

Aturan Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak dari Perkawinan yang Telah Dibatalkan

Intisari-Online.com -

Pertanyaan :

Selamat siang, saya ingin bertanya. Saya perempuan berusia 23 tahun. Dua bulan yang lalu, ayah saya meninggal akibat serangan jantung. Sebelumnya ayah saya ini telah 2 kali menikah dan saya adalah anak dari pernikahan yang pertama.

Menurut istri dan anak-anak ayah saya itu (pernikahan kedua), saya tidak berhak atas harta warisan ayah saya. Karena sewaktu saya masih di dalam kandungan ibu saya, ibu dan ayah saya telah mengajukan pembatalan perkawinan.

Namun, semasa ayah saya hidup, saya tidak kekurangan kasih sayang atau materi dari dia. Dia mengakui bahwa saya adalah anaknya dan di akta perkawinan saya pun tercantum nama dia.

Saya ingin bertanya, seperti apakah aturan hukum pembagian harta warisan terhadap anak dari perkawinan yang telah dibatalkan? Terima kasih.

Asih, Kebayoran.

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan saudari. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan demikian.

Dalam hal ini, saudari tidak menjelaskan agama yang dianut oleh ayah saudari, maka kami akan menggunakan 2 (dua) peraturan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) apabila ayah saudari beragama non-muslim dan Kompilasi Hukum Islam apabila ayah saudari beragama muslim.

(Baca juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat)

Menurut Pasal 28 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa: