Dalam akun media sosialnya, Indra sering kali memamerkan harta kekayaannya sehingga warganet menyematkan julukan ”crazy rich” atau kekayaannya gila-gilaan.
Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan dugaan melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mendapat ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Ia selama ini dikenal sebagai afiliator dari entitas investasi bodong opsi biner, Binomo.
Afiliator adalah pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat.
Mereka mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.
Dugaan penipuan semakin kuat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani Indra Kenz, tapi tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli, seperti ditambahkan Ivan.
Baca Juga: Twitter Atur Ulang Sistem Verifikasi Akun, Syaratnya Banyak dan Rumit!
Penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggannya kepada PPATK, berpedoman pada penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti diatur dalam peraturan PPATK.
Influencer 'crazy rich' lainnya
Tidak hanya Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri juga tengah memeriksa influencer lainnya, Doni Salmanan.
Dia diduga menjadi afiliator entitas investasi bodong opsi biner bernama Quotex.