Penulis
Intisari-Online.com - Setelah batal diterapkan selama periode natal dan tahun baru kemarin, kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akhirnya akan diterapkan di sejumlah wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Meski begitu, Luhut menekankan bahwa alasan di balik pemberlakuan tersebut bukan karena tingginya kasus.
Lalu, apa alasan PPKM kali ini?
Melansir Kompas.com (7/2/2022), Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan bahwa daerah aglomerasi jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan diterapkan PPKM level 3.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
Adapun dalam penerapan PKKM level 3 ini, ada beberapa penyesuaian aturan.
Salah satunya mengatakan bahwa bioskop masih dapat dibuka dengan anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk tetapi jika memenuhi syarat tertentu.
Berikut ini aturan PPKM level 3 selengkapnya:
Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen.
Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Keenam, tempat ibadah beroperasi dnegan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Soal alasan pemberlakuan PKKM level 3 ini, menurut Luhut, dikarenakan rendahnya tracing dan juga kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," ujarnya.
Untuk Bali, Luhut mengungkapkan, pergeseran menuju PPKM level 3 karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini (7/2/2022).
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," kata Luhut.
(*)