Find Us On Social Media :

Sambil Sodorkan Bukti Pemerintah Indonesia Pernah Berutang pada Sosok Ini, Terkuak Inilah Awal Mula Presiden RI Digugat Bayar Utang Negara Rp60 Miliar, Semua Berawal dari Hal Ini

By Tatik Ariyani, Kamis, 27 Januari 2022 | 14:57 WIB

Ilustrasi utang

Intisari-Online.comPresiden Joko Widodo digugat Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Kemudian, gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Pada 1950, Hardjanto yang merupakan seorang pengusaha itu memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah.

Melansir Kompas.com, bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950. Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.

Pada bukti surat pinjaman, ada tiga lembar yang diterima oleh Hardjanto, yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi. Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.

Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman Pemerintah RI berjumlah 36 lembar.

Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.

Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.

Baca Juga: Digugat Rp60 Miliar oleh Seorang Warga Padang, Presiden Jokowi Tolak Bayar Utang Negara 71 Tahun yang Lalu, Rupanya Ini Awal Mula Masalahnya

Baca Juga: Sok-sokan Beri Utang Sana-sini demi Dicap Negara Adidaya, Kini China Kena Batunya, Perekenomian Negeri Panda Diprediksi Runtuh di Tahun 2022 Gara-gara Hal Ini

Pinjaman Pemerintah Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.

Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Dalam Pasal 1 di UU tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.

Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.

Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.

Baca Juga: Menurut Mitos Didirikan oleh Raja Majapahit Terakhir, Inilah Sejarah Bangkalan di Pulau Madura dan Legenda Tewasnya Pemberontak Sakti di Ujung Tombak Sakti

Baca Juga: Cukup Lakukan Tips-tips Sederhana Ini Saat Mencuci Pakaian, Dijamin Pakaian Bakal Makin Awet dan Bersih

Adapun jumlah pinjaman diatur di UU itu pada Pasal 4 dan 8.

Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.

Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.

Mendrofa mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

Presiden RI, yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.

"Ya benar, memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.

Namun, mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022) gagal.

Baca Juga: Lupakan Obat, Ini Pijatan Untuk Sakit Lambung, Mudah Banget!

Baca Juga: Tak Percaya Orang Lain Hingga Harus Eksekusi Tersangka Tanpa Pengadilan, Inilah Maximilien de Robespierre, Tokoh Revolusi Prancis ataukah ‘Orang Gila’, 5 Juta Orang Dipenggalnya untuk Kekuasaan

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Tergugat Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.

Namun, jika tidak diuangkan, akan kedaluwarsa.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Baca Juga: Termasuk Putri Firaun Mesir, Inilah Raja Salomo, Raja Israel Ketiga yang Miliki 700 Istri dan 300 Gundik, Boleh Menikah Dengan Siapa Saja Asal Tidak Dengan Wanita Ini

Baca Juga: AS Tak Bisa Tenang, Pesawat Tempur F-35C Miliknya Jatuh di Perairan yang Diklaim China Ini, Bisa Gawat Jika China Lebih Dulu Menemukan Puing-puingnya