Find Us On Social Media :

Sambil Sodorkan Bukti Pemerintah Indonesia Pernah Berutang pada Sosok Ini, Terkuak Inilah Awal Mula Presiden RI Digugat Bayar Utang Negara Rp60 Miliar, Semua Berawal dari Hal Ini

By Tatik Ariyani, Kamis, 27 Januari 2022 | 14:57 WIB

Ilustrasi utang

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.

Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Dalam Pasal 1 di UU tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.

Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.

Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.

Baca Juga: Menurut Mitos Didirikan oleh Raja Majapahit Terakhir, Inilah Sejarah Bangkalan di Pulau Madura dan Legenda Tewasnya Pemberontak Sakti di Ujung Tombak Sakti

Baca Juga: Cukup Lakukan Tips-tips Sederhana Ini Saat Mencuci Pakaian, Dijamin Pakaian Bakal Makin Awet dan Bersih

Adapun jumlah pinjaman diatur di UU itu pada Pasal 4 dan 8.

Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.

Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.