Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo digugat Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Kemudian, gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Pada 1950, Hardjanto yang merupakan seorang pengusaha itu memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah.
Melansir Kompas.com, bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950. Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.
Pada bukti surat pinjaman, ada tiga lembar yang diterima oleh Hardjanto, yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi. Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.
Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman Pemerintah RI berjumlah 36 lembar.
Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.
Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Pinjaman Pemerintah Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.
Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.