Hal ini agar pelaksanaannya segera diselesaikan oleh PLN.
Indonesia saat ini melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Namun kenyataan yang kontras hadir dari pemberitaan Institute for Essential Services Reform Maret 2021 lalu.
Disebutkan ternyata PLN mengalami surplus pasokan listrik sampai Kementerian ESDM mengkaji kemungkinan untuk ekspor listrik ke Singapura.
Ternyata ada pasokan listrik dari proyek 35 GW dan penurunan permintaan listrik dari dalam negeri.
Hal ini menyebabkan Indonesia mengalami surplus pasokan listrik sebesar 40%, sebagai hasil mismatch asumsi saat perencanaan dan penyusunan proyek.
“Proyek 35 GW dibuat dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 7%. Dengan pertumbuhan ekonomi tersebut diproyeksikan kebutuhan listrik akan meningkat sekitar 8%. Kita tahu sendiri selama 5 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi kita rata-rata hanya 5% setiap tahun, dan pertumbuhan permintaan listrik hanya sekitar 4%, ditambah tahun 2020 ada pandemi Covid–19 yang berdampak langsung pada perekonomian,” jelas Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) dalam segmen Market Review oleh IDX Channel.
Kemudian dalam kesempatan yang sama Fabby menanggapi rencana ekspor listrik oleh pemerintah.