Find Us On Social Media :

Bikin Pengusaha Batubara Menjerit Usai 'Dipaksa' Jual Setengah Harga, PLN Justru Diprediksi Bakal Pusing karena Kelebihan Pasokan Listrik, Salah Hitung?

By May N, Minggu, 2 Januari 2022 | 15:40 WIB

Ilustrasi Pembangkit Listrik

Intisari - Online.com - Baru saja dikabarkan jika ekspor batubara dilarang oleh pemerintah.

Disampaikan oleh pemerintah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika seluruh perusahaan batubara dilarang melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.

Pemerintah mengambil keputusan karena khawatir rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Keputusan sudah disahkan dengan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Baca Juga: Krisis Energi Makin Parah, Pemerintah Sampai Larang Ekspor Batubara dari Seluruh Perusahaan yang Ada di Indonesia, Kekhawatiran Ini Sebabnya

Dari keputusan tersebut pelarangan ekspor batubara ini berlaku sampai 31 Januari 2022.

Tidak hanya larangan ekspor, semua perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara harus memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Pemasokan disesuaikan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dilansir dari Kontan, perusahaan batubara yang sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal maka diperintahkan kementerian agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.

Baca Juga: Cegah Warga Kelaparan Ketika Industri Batubara Makin Ditolak Dunia, Terkuak Indonesia Siapkan Megaproyek Ambisius Ini untuk Mencapai Karbon Netral Walaupun Banyak Tantangan Menanti