Indonesia saat ini fokus dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan ini mengharuskan perusahaan batubara memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Desember lalu, harga maksimum DMO ada di tingkat USD 70 per ton.
Harga ini ada di bawah harga pasar batubara dengan selisih yang jauh.
Bloomberg menyatakan pada Jumat (31/12) lalu jika harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai USD 145,65 per ton.
Akhirnya didapatkanlah keputusan ini yang merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN mengenai krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021.
Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.