Find Us On Social Media :

Jangan Senang Dulu Pas Tahu PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Rupanya Ini Aturan Baru yang Dibuat Pemerintah Indonesia, Catat Ya!

By Mentari DP, Selasa, 7 Desember 2021 | 15:45 WIB

PPKM level 3 dibatalkan.

Intisari-Online.com - Sebelumnya pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Tepatnya PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Namun pada hari ini Selasa (7/12/2021), kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.

Baca Juga: 'Jualan' Isu Penistaan Agama Demi Dendam Pribadinya Sendiri, 2 Karyawan Ini Bikin Bosnya Tewas Memilukan Usai Dikeroyok Ratusan Pegawai, 2 Negara Langsung Tegang

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Alasannya pemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Walau begitu, ada beberapa pedoman yang diterapkan agar kasus virus corona tidak lagi melonjak selama Natal dan Tahun Baru 2020.

Aturan baru ini disampaikan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K).

Baca Juga: Tidak Tinggalkan Ibunya Saat Semeru Meletus, Ibu dan Anak Ini Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Berpelukan, Kondisi Keduanya Saat Dievakuasi Begitu Menyayat Hati

Pertama, syarat perjalanan.

Setiap orang yang mau melakukan perjalanan jarak jauh, maka wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksin meski dengan alasan medis tetap tidak diizinkan bepergian.

 

Kedua, perayaan tahun baru dilarang.

Semua jenis perayaan tahun baru dilarang. Termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan apalagi tempat keramaian.

Ketiga, kapasitas masuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata maksimal 50% hingga 75%.

Dan itu hanya berlaku untuk tempat yang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tempat bermain anak-anak.

Masuk restoran atau rumah makan maksimal 50%.

Sementara jam operasional dibatas hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kecuali apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

Baca Juga: Vladimir Putin Sudah Emosi Setengah Mati, Selain Ukraina, Negara-negara di Uni Eropa Ini Disebut-sebut Terancam Jadi Target Invasi Rusia, 'Bisa Kami Hancurkan Hanya dalam 2 Hari'

Terakhir, tempat umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Sedangkan tempat wisata tentu harus emngikuti berbagai ketentuan.

Salah satunya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lebih lengkapnya terkait peraturan baru libur Natal dan Tahun Baru 2022, silahkan klik di sini.

Baca Juga: Bikin Satu Amerika Jantungan, China Terciduk Siap Bangun Pangkalan Kapal Perang di Dekat Wilayah Amerika Ini, Sudah Kuasai 52 dari 54 Negara di Benua Ini!