Penulis
Intisari-Online.com - Sebelumnya pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Tepatnya PPKM level 3 akan berlakumulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Namun pada hari ini Selasa (7/12/2021), kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.
Hal itu disampaikan olehMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasannyapemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Walau begitu, ada beberapa pedoman yang diterapkan agar kasus virus corona tidak lagi melonjak selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Aturan baru ini disampaikan olehKetua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K).
Pertama, syarat perjalanan.
Setiap orang yang mau melakukan perjalanan jarak jauh, maka wajib vaksinasi lengkap danhasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksin meski dengan alasan medis tetap tidak diizinkan bepergian.
Kedua, perayaan tahun baru dilarang.
Semua jenis perayaan tahun baru dilarang. Termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan apalagi tempat keramaian.
Ketiga, kapasitasmasuk pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata maksimal 50% hingga 75%.
Dan itu hanya berlaku untuk tempat yang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak di bawah 12 tahun dilarang memasukipusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tempat bermain anak-anak.
Masuk restoran atau rumah makan maksimal 50%.
Sementarajam operasional dibatas hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Kecualiapotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.
Terakhir, tempat umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Sedangkan tempat wisata tentu harus emngikuti berbagai ketentuan.
Salah satunyawajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lebih lengkapnya terkait peraturan baru libur Natal dan Tahun Baru 2022, silahkan klik di sini.