“Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Alasan Mengapa Indonesia Disebut Negara Agraris dan Keuntungan Menjadi Negara Agraris
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Danang pun mengimbau para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat.
Seperti memperhatikan kondisi ban, juga lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Ia mengingatkan jika berkendara di musim hujan, agar mengantisipasi kondisi jalan licin
Kondisi tubuh pengemudi pun harus sehat dan fit.
Selain itu, Danang juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
(*)