Menjelaskan tentang hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan bahwa pembangunan Jalan Tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di Jalan Tol.
Melansir Kompas.com (7/11/2021), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit juga mengatakan, Jalan Tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.
Menurutnya, dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
Danang mengatakan hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Tetapi, lebih lanjut Danang menyampaikan bahwa pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Oleh karena itu, menurutnya pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
Danang mengatakan, di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’.
Sementara itu, terkait pagar beton, ia mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan telah dibuat dengan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Menurutnya, beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.