Beberapa obligor tersebut, bahkan termasuk yang meraup dana BLBI hingga triliunan rupiah, tidak mencantumkan jaminan apapun.
Anda merasa tidak percaya dengan uraian-uraian di atas? Lihat saja daftar berikut ini.
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)
Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang sebesar Rp 4,89 triliun menjadi dasar utangnya. Terdapat jaminan utang, tetapi jumlahnya tidak cukup.
2. Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional)
Menggunakan Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun sebagai dasar utang yang ditagihkan. Terdapat jaminan utang, tetapi jumlahnya tidak cukup.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji)
Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar menjadi dasar utangnya. Sama sekali tidak ada jaminan, tetapi dianggap sanggup membayar utangnya.