Find Us On Social Media :

Seenak Jidat Bikin Aturan di Wilayah Laut China Selatan, China Ngamuk Kapal Perusak Amerika Berlayar di Dekat Kepulauan Spratly, Padahal Inilah yang Dilakukan Angkatan Laut AS

By Tatik Ariyani, Kamis, 9 September 2021 | 09:08 WIB

USS Benfold

Undang-undang maritim baru yang diberlakukan oleh China mencakup perairan yang disengketakan dan menyatakan bahwa setiap kapal asing yang memasuki perairan harus memberi tahu Beijing.

Melansir Express.co.uk, Kamis (9/9/2021), menurut angkatan laut USS Benfold berpartisipasi dalam "Operasi Kebebasan Navigasi" Armada ke-7 12 mil laut di lepas Mischief Reef pada hari Rabu, pernyataan itu mengatakan: “Pernyataan RRC (China) tentang misi ini adalah salah.

“USS Benfold melakukan (operasi) ini sesuai dengan hukum internasional dan kemudian melanjutkan operasi normal di perairan internasional.”

“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, ciri-ciri seperti Mischief Reef yang tenggelam saat air pasang di bagian yang terbentuk secara alami tidak berhak atas laut teritorial.

"Upaya reklamasi tanah, instalasi, dan struktur yang dibangun di atas Mischief Reef tidak mengubah karakterisasi ini di bawah hukum internasional."

USS Benfold, sebuah kapal perusak kelas Arleigh Burke berlayar dalam jarak 12 mil dari Mischief Reef, bagian dari Kepulauan Spratly.

Pada tahun 2017 dilaporkan China membangun beberapa instalasi militer di Kepulauan Spratly termasuk di Mischief Reef.

Baca Juga: 'Mereka Menyebar Seperti Api,' India Tengah Mewaspadai Virus Nipah yang Lebih Mematikan dari Covid-19