Seenak Jidat Bikin Aturan di Wilayah Laut China Selatan, China Ngamuk Kapal Perusak Amerika Berlayar di Dekat Kepulauan Spratly, Padahal Inilah yang Dilakukan Angkatan Laut AS

Tatik Ariyani

Penulis

Intisari-Online.com -China memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim pada 1 September.

Undang-Undang itu mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.

Kapal asing harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China.

Pemberitahuan itu mengatakan: “Jika kapal tidak melaporkan seperti yang dipersyaratkan. Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan.”

Baca Juga: Bikin Heboh, Kemunculan Angsa Hitam di Lapangan Tiananmen China Bersamaan dengan Kedatangan Kapal Induk Musuh dan Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Xi Jinping: 'Buat Rencana Darurat'

Menurut Taipei Times, peraturan baru China untuk meningkatkan regulasi pada kapal asing menciptakan ketakutan akan "bom waktu" untuk konflik di Laut China Selatan.

China mengatakan Destroyer AS yang berlayar di dekat Kepulauan Spratly di Laut China Selatan pada hari Rabu melanggar undang-undang maritim baru China tersebut.

Armada ke-7 Angkatan Laut AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan pemerintah China bahwa kapal itu masuk tanpa izin adalah “palsu.”

Baca Juga: Gawat! China Kedatangan Satu Musuh Lagi, Tak Main-main Negara Ini Malah Kerahkan Pasukannya Secara Permanen untuk Melawan China, Apa Masalahnya?

Undang-undang maritim baru yang diberlakukan oleh China mencakup perairan yang disengketakan dan menyatakan bahwa setiap kapal asing yang memasuki perairan harus memberi tahu Beijing.

Melansir Express.co.uk, Kamis (9/9/2021), menurut angkatan laut USS Benfold berpartisipasi dalam "Operasi Kebebasan Navigasi" Armada ke-7 12 mil laut di lepas Mischief Reef pada hari Rabu, pernyataan itu mengatakan: “Pernyataan RRC (China) tentang misi ini adalah salah.

“USS Benfold melakukan (operasi) ini sesuai dengan hukum internasional dan kemudian melanjutkan operasi normal di perairan internasional.”

“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, ciri-ciri seperti Mischief Reef yang tenggelam saat air pasang di bagian yang terbentuk secara alami tidak berhak atas laut teritorial.

"Upaya reklamasi tanah, instalasi, dan struktur yang dibangun di atas Mischief Reef tidak mengubah karakterisasi ini di bawah hukum internasional."

USS Benfold, sebuah kapal perusak kelas Arleigh Burke berlayar dalam jarak 12 mil dari Mischief Reef, bagian dari Kepulauan Spratly.

Pada tahun 2017 dilaporkan China membangun beberapa instalasi militer di Kepulauan Spratly termasuk di Mischief Reef.

Baca Juga: 'Mereka Menyebar Seperti Api,' India Tengah Mewaspadai Virus Nipah yang Lebih Mematikan dari Covid-19

China mengatakan kapal Angkatan Laut AS memang melanggar hukum dengan berlayar melewati pulau-pulau itu ketika juru bicara Angkatan Udara China mengecam tindakan itu sebagai “melanggar kedaulatan dan keamanan China.”

“Pada 8 September, kapal perusak peluru kendali USS Benfold secara ilegal masuk ke perairan yang berdekatan dengan Mischief Reef pulau Nansha tanpa persetujuan dari pemerintah China,” kata Kolonel Angkatan Udara Tian Junli, juru bicara Komando Teater Selatan China, dalam sebuah pernyataan.

"Aktivitas itu sangat melanggar kedaulatan dan keamanan China.

Kapal perang angkatan laut AS sering berlayar melewati pulau-pulau yang disengketakan, menimbulkan kritik dari China.

Artikel Terkait