Find Us On Social Media :

Seenak Jidat Bikin Aturan di Wilayah Laut China Selatan, China Ngamuk Kapal Perusak Amerika Berlayar di Dekat Kepulauan Spratly, Padahal Inilah yang Dilakukan Angkatan Laut AS

By Tatik Ariyani, Kamis, 9 September 2021 | 09:08 WIB

USS Benfold

Intisari-Online.com - China memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim pada 1 September.

Undang-Undang itu mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.

Kapal asing harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China.

Pemberitahuan itu mengatakan: “Jika kapal tidak melaporkan seperti yang dipersyaratkan. Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan.”

Baca Juga: Bikin Heboh, Kemunculan Angsa Hitam di Lapangan Tiananmen China Bersamaan dengan Kedatangan Kapal Induk Musuh dan Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Xi Jinping: 'Buat Rencana Darurat'

Menurut Taipei Times, peraturan baru China untuk meningkatkan regulasi pada kapal asing menciptakan ketakutan akan "bom waktu" untuk konflik di Laut China Selatan.

China mengatakan Destroyer AS yang berlayar di dekat Kepulauan Spratly di Laut China Selatan pada hari Rabu melanggar undang-undang maritim baru China tersebut.

Armada ke-7 Angkatan Laut AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan pemerintah China bahwa kapal itu masuk tanpa izin adalah “palsu.”

Baca Juga: Gawat! China Kedatangan Satu Musuh Lagi, Tak Main-main Negara Ini Malah Kerahkan Pasukannya Secara Permanen untuk Melawan China, Apa Masalahnya?