Fee untuk setiap bansosnya disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, antara lain Ardian I M serta Harry Sidabuke, dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu mitra diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.
Kemudian pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar.
Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.
Kemudian dari Rp 12 miliar itu Juliari menerima Rp 8,2 miliar, yang selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N.
Eko dan Shelvy N adalah orang kepercayaan Juliari, dan uangnya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sedangkan pada pelaksanaan pake bansos sembako periode kedua, terkumpul fee Oktober-Desember 2020 sebanyak Rp 8,8 miliar.