Find Us On Social Media :

Divonis 12 Tahun Padahal Bisa Saja Dihukum Hukuman Mati, Beginilah Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Eks Mensos Juliari Batubara yang 'Dimaki dan Dicerca'

By Maymunah Nasution, Senin, 23 Agustus 2021 | 19:04 WIB

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Fee untuk setiap bansosnya disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, antara lain Ardian I M serta Harry Sidabuke, dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu mitra diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.

Kemudian pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar.

Baca Juga: Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati Karena Terima Suap Bansos Covid-19 Sebanyak Rp17 Miliar: Begini Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Harus Mati dalam 1 Menit

Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Kemudian dari Rp 12 miliar itu Juliari menerima Rp 8,2 miliar, yang selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N.

Eko dan Shelvy N adalah orang kepercayaan Juliari, dan uangnya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sedangkan pada pelaksanaan pake bansos sembako periode kedua, terkumpul fee Oktober-Desember 2020 sebanyak Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Terima Suap Rp17 Miliar dari Bansos Penanganan Covid-19, Warga Indonesia Minta Menteri Sosial Juliari Dihukum Mati, 'Korupsi di Saat Bencana Nasional Layak Dihukum Mati'