Find Us On Social Media :

Divonis 12 Tahun Padahal Bisa Saja Dihukum Hukuman Mati, Beginilah Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Eks Mensos Juliari Batubara yang 'Dimaki dan Dicerca'

By Maymunah Nasution, Senin, 23 Agustus 2021 | 19:04 WIB

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Total uang suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah Rp 17 miliar, seluruh uang tersebut diduga digunakan oleh Juliari untuk keperluan pribadi.

Juliari dijadikan tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akhirnya vonis telah dijatuhkan kepada Juliari Batubara, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23/8/2021.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar utang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000, atau Rp 14,59 miliar.

Baca Juga: Menkesnya Korupsi Dana Covid-19, Presidennya Kompak Membela, Warga Negara Tetangga Indonesia Ini Mengamuk Sebut Mereka 'Buaya Cengeng', Tidak Tanggung 19 T pun Berhasil Digarong!

Jika utang itu tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hak politik dan hak dipilih terhadap Juliri juga dicabut oleh hakim selama 4 tahun.

Juliari diberatkan karena tidak kesatria, dan berani berbuat tidak berani bertanggung jawab dan menyangkal perbuatan.

Serta ia melakukan korupsi di tengah keadaan bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19.

Baca Juga: Partainya Diasingkan Setelah Kasus Korupsi Mantan Perdana Menteri yang Ini, PM Baru Malaysia Kini Bawa Lagi Partai Itu Berkuasa Seakan Dosa Bisa Dihapus Begitu Saja