Eurico kemudian resmi menjadi pesakitan setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2002.
Namun, pada April 2008, dirinya dinyatakan bebas dari segala tuduhan usai mengajukan peninjauan kembali.
Kini, Eurico diketahui memiliki jabatan sebagai Ketua Umum Uni Timor Aswa'in (UNTAS) dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT).
Sebelum mendapat penghargaan dari Jokowi, Eurico juga sempat mendapatkan medali dan piagam Patriot Bela Negara dari orang yang dulu sangat mempercayainya, Menhan Prabowo.