Find Us On Social Media :

Akhirnya, Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Uji Coba Pembukaan Pusat Perbelanjaan di Empat Wilayah dengan Syarat Harus Miliki Aplikasi Berikut untuk Bisa Masuk

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 10 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Salah satu mal di Jakarta yang mulai sepi menjelang PPKM, foto diambil 29 Juni 2021

Tentu saja, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan yang ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Pusat perbelanjaan di empat wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Namun, hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian di tempat ibadah

Penyesuaian aturan Level 4 juga diberlakukan untuk tempat ibadah.

Kabupaten atau kota di wilayah Level 4, menurut Luhut, pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Baca Juga: Nasib PPKM Level 4 Ditentukan Hari Ini, Siapa Sangka Imigrasi Loloskan Masuknya WNA yang Negaranya Sedang Lumpuh Diserang Covid-19 Varian Delta